Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Media ini merupakan mekanisme pengawasan yang efisien dan efektif untuk mencegah terjadinya fraud di perusahaan. Serta menjadi sarana pelaporan untuk para pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perusahaan, khususnya pekerja baik karyawan maupun pimpinan perusahaan terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum serta ketentuan internal perusahaan.
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai BPR, dapat menyampaikan melalui sarana:
- Mengisi formulir pelaporan whistleblowing pada website (format terlampir)
- Mengirimkan Email ke: [email protected]
Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan akan diproses lebih lanjut.
Adapun Unsur-Unsur Pengaduan antara lain:
- Melaporkan masalah/perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui (what)
- Siapa saja pihak yang bertanggungjawab/terlibat dalam perbuatan tersebut (who)
- Kapan/dimana perbuatan tersebut dilakukan (when)
- Tempat terjadinya pelanggaran (where)
- Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how)
- Bukti-bukti atas pelanggaran berupa data, dokumen, gambar dan/atau rekaman (evidence)
Komitmen BPR Dalam Menjamin Kerahasiaan
BPR fokus kepada materi informasi laporan dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Anda tidak perlu khawatir identitas diri anda terungkap karena BPR akan Merahasiakan dan Melindungi Identitas Anda sebagai whistleblower.
Kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim.
Formulir Pelaporan Whistleblowing System PT BPR Pundi Masyarakat
Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria, apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data diri pelapor.