Pengajuan Pengaduan kepada BPR Pundi Masyarakat hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan, Nasabah Deposito, dan Nasabah Kredit. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara yaitu :
- Pengaduan secara tertulis/Walk In Customer (WIC) dengan mengisi form pengaduan nasabah yang ada dikantor PT BPR Pundi Masyarakat
- Pengaduan secara online melalui website kami yaitu form dibawah ini.
- Pengaduan melalui email : [email protected]
- Pengaduan melalui telepon : 0822 6888 9600 – Customer Care
Dalam pengajuan pengaduan secara tertulis, melalui surat dan email, nasabah menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut :
- Fotocopy Identitas Diri dari nasabah (bersifat wajib)
- Surat pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah (bersifat wajib)
- Dokumen-dokumen pendukung :
a. Fotocopy Rekening PT BPR Pundi Masyarakat
b. Fotocopy Bukti Transaksi
c. Fotocopy dokumen pendukung terkait permasalahan yang dialami
d. Surat Kuasa nasabah apabila yang membuat pengaduan merupakan perwakilan nasabah
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengaduan nasabah secara tertulis adalah sebagai berikut :
- Kronologi Pengaduan
- Bukti Pengaduan
- Mengisi dengan benar formulir pengaduan nasabah
- Bukti pendukung lainnya
Penyelesaian Pengaduan
- Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan
- Penyelesaian pengaduan nasabah secara tertulis, melalui surat dan email selama 20 (dua puluh) hari kerja PT BPR Pundi Masyarakat, jika belum ada penyelesaian maka PT BPR Pundi Masyarakat meminta kepada nasabah untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan selama-lamanya 20 (dua puluh) hari kerja PT BPR Pundi Masyarakat.