Sampai saat ini sebagian masyarakat banyak yang belum tau perbedaan bank umum dan bpr. Umumnya orang mengira BPR seperti koperasi harian seperti yang ada di desa-desa. Padahal BPR sendiri merupakan salah satu lembaga keuangan yang diakui pemerintah dan memiliki fungsi yang berbeda dengan bank umum.
Lalu apakah anda tau mengenai perbedaan BPR dan Bank UMUM?
Mari kita bedah bersama-sama mengenai perbedaan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank UMUM.
Perbedaan Bank Umum dan BPR Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1
ayat 3 : Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ;
ayat 4 : Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ;
Dari undang-undang tersebut bisa disimpulkan ada perbedaan dari BPR dan Bank Umum yakni jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya fokus menyimpan dana dan Menyalurkan dalam bentuk Kredit serta tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran seperti Bank UMUM.
Lalu apakah menyimpan dan meminjam uang di BPR tidak aman?
BPR merupakan Lembaga Keuangan yang diakui oleh Negara dan dilindungi oleh undang-undang. Selain itu BPR juga diawasi oleh OJK serta menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan. Sehingga segala kegiatan perbankannya sudah melalui asas dan prosedur yang mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kamu bisa Simpan dan Pinjam dana di BPR dengan nyaman.